SEJARAH



Sejarah singkat berdirinya UPTD Museum Negeri Mulawarman tidak dapat di pisahkan dengan sejarah budaya Kalimantan Timur secara keseluruhan. Dengan diberlakukannya undang-undang 17 tahun 1957 tentang penghapusan daerah swapraja dan membentuk daerah II kutai. Pada tahun 1966 kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Timur mengeluarkan ketentuan 01/Pem/KKTI1966 tanggal 16 Oktober, yang menyatakan bahwa semua benda milik pribadi atau warisan dikembalikan pada pribadi, sedangkan benda milik Kerajaan menjadi milik negara. Untuk pemeliharaan dan pelestarian semua benda peninggalan kerajaan tersebut perlu adanya sebuah lembaga yang tetap yaitu Museum sebagai realisasi keinginan masyarakat serta pemerintahan untuk mendirikan sebuah Museum, maka pada tanggal 25 November 1971, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai mendirikan sebuah Museum yang diberi nama “Museum Kutai” merupakan bagian dari PUSKORO (Pusat Kebudayaan dan Olah Raga) yang diresmikan oleh Pangdam IX Mulawarman Brigjen Sukertiyo (Sekarang Pangdam VI Tanjung Pura) Didorong dari hal-hal tersebut diatas sebagai hasil perundingan segi tiga antara Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dengan Pemerintah Daerah Tingkat II Kutai serta DEPDIKBUD, maka pada tanggal 18 Februari 1976, Museum Kutai diserahkan kepada DEPDIKBUD oleh Gubernur Kalimantan Timur pada waktu itu Brigjen Abdul Wahab Syahrani yang diterima oleh Dirjen Kebudayaan Prof Dr. Ida Bagus Mantra atas nama MENDIKBUD R.I. Sejak itu Museum Kutai diganti namanya menjadi Museum Negeri Provinsi Kalimantan Timur “Mulawarman” berstatus sebagai Museum Negeri Provinsi dan pengesahannya berdasarkan SK MENDIKBUD tanggal 28 Mei 1979, Nomor : 093/0/1979 yang merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jendral Kebudayaan.

Pemakaian nama Mulawarman untuk mengabadikan seorang raja Kutai Martadipura yang terkenal arif dan bijaksana. Bangunan induk museum merupakan bekas Keraton Kutai Kartanegara yang dibangun oleh HBM ( Holand Beton Matscappy ) tahun 1935 yang diganti rugi pihak pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur beserta beberapa barang peninggalan lainnya serta keramik, peralatan upacara adat dengan uang ganti rugi sebesar Rp. 64.000.000,-.