Dibuat oleh Admin pada 02 Agustus 2022

Pembayaran

Dalam rangka tindak lanjut Keputusan Presiden No 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), maka semua retribusi Museum baik itu karcis masuk Museum, Parkir, Sewa Petak dan Lahan, Sewa Aula. Cara pembayarannya akan menggunakan aplikasi Qris Statis.

Dimohon kepada masyarakat yang akan berkunjung ke Museum Negeri Mulawarman untuk mempersiapkan pembayarannya secara non tunai, baik melalui aplikasi Shopee, Ovo, Gopay, dll.

Begitu juga untuk masyarakat yang akan menyewa Ruang Aula Gedung A juga mempersiapkan hal yang sama.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, dimohon untuk kerjasamanya. Terimakasih.