Pembayaran Digital
Dalam rangka tindak lanjut Keputusan Presiden No 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), maka semua retribusi Museum baik itu karcis masuk Museum, Parkir, Sewa Petak dan Lahan, Sewa Aula. Cara pembayarannya akan menggunakan aplikasi Qris Statis.